ilustrasi kebakaran hutan

Patuhi Putusan MA terkait Karhutla

PT NSP Bayar Ganti Rugi Lingkungan Rp 160 Miliar

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengumumkan bahwa PT National Sago Prima (NSP) telah membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar. Pembayaran ini merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu. PT NSP telah mematuhi putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap

“KLHK konsisten dan terus kejar pelaku Karhutla. Pembayaran awal ganti rugi lingkungan oleh PT NSP patut ditiru perusahaan lainnya yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Pelaku Karhutla dapat dikenakan sanksi administratif termasuk penghentian dan pencabutan izin, gugatan perdata ganti rugi serta pidana penjara dan denda,”

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Rasio Ridho Sani

PT NSP membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160 miliar, lebih dari 50 persen dari total ganti kerugian lingkungan sebesar Rp319.168.422.500.

Pembayaran ini menunjukkan komitmen KLHK untuk menghentikan Karhutla dan memulihkan kerugian lingkungan hidup serta mengembalikan lingkungan yang rusak akibat Karhutla di areal IUPHH-BK milik PT NSP.

PT NSP juga akan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 3.000 Ha.

KLHK mengharapkan perusahaan lain untuk mengikuti contoh PT NSP dengan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. KLHK telah menggugat 25 perusahaan terkait Karhutla, dengan total nilai putusan sebesar Rp6.108.742.935.149.

KLHK akan terus mengejar pelaku Karhutla dan mendorong eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan perdata. Semua langkah ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian lingkungan dan negara serta memberikan efek jera kepada pelaku Karhutla

Gambar yang digunakan dalam artikel visual ini merupakan olah digital sebagai ilustrasi, tidak berhubungan langsung dengan kasus yang diberitakan

Naskah : Hendro D. Laksono

© 2025 Visual Beritajatim | Dipersembahkan oleh beritajatim.com