Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Surabaya kini hadir dengan fasilitas yang lebih lengkap dan modern setelah menjalani revitalisasi. Berlokasi di Jalan Ikan Dorang No. 15, Perak Barat, Surabaya, Puskeswan ini kini menyediakan layanan rawat inap hingga ruang operasi untuk tindakan medis hewan.
“Fasilitas baru ini telah beroperasi sejak Senin, 24 Februari 2025. Revitalisasi gedung dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi hewan peliharaan maupun ternak. Fasilitas baru sudah bisa melayani masyarakat. Layanan ini mulai beroperasi sejak Senin setelah kami kembali ke lokasi utama di Jalan Ikan Dorang”
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti
Puskeswan Surabaya kini menawarkan berbagai layanan kesehatan hewan, mulai dari vaksinasi, pengobatan, rawat inap, hingga penitipan hewan sehat. Selain itu, tersedia juga layanan grooming atau salon hewan, penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Hewan, serta tindakan medis seperti penanganan luka tanpa jahitan hingga kateterisasi urin.
Selain itu juga layanan khusus seperti sterilisasi hewan, operasi colopexy, hernia, sectio caesarea, amputasi, serta pemeriksaan laboratorium seperti feses, ulas darah, dan ektoparasit. Bahkan, kini tersedia layanan USG untuk pemeriksaan kesehatan hewan secara lebih mendetail.

Peningkatan Fasilitas Setelah Revitalisasi
Sebelumnya, saat gedung Puskeswan menjalani revitalisasi, layanan sementara dipindahkan ke Gedung Hi-Tech Mall Surabaya. Saat itu, fasilitas yang tersedia masih terbatas pada layanan medis dasar tanpa ruang operasi atau laboratorium.
Kunjungan dan Pendaftaran Online
Rata-rata kunjungan hewan peliharaan ke Puskeswan Surabaya mencapai 15 hingga 20 ekor per hari. Mayoritas hewan yang datang adalah kucing dan anjing, meskipun ada juga kelinci dan monyet. Layanan Puskeswan juga mencakup hewan ternak yang memerlukan vaksinasi atau pengobatan. Untuk menghindari antrean masyarakat sebaiknya mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi daring atau laman dkpp.surabaya.go.id/puskeswan/registrasi/redirect atau di laman wargaku.surabaya.go.id
Jam Operasional dan Informasi Biaya
Puskeswan Surabaya beroperasi pada Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 15.30 WIB, Jumat pukul 07.30 – 16.00 WIB, dan Sabtu pukul 07.30 – 13.00 WIB. Sementara pada Minggu dan Hari Libur Nasional, Puskeswan tutup. Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai biaya dan jenis layanan melalui situs resmi DKPP Surabaya di laman dkpp.surabaya.go.id/puskeswan.




